Jumat, 31 Desember 2010

Koperasi Dalam Perusahaan


1. PENGERTIAN
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan & mengkoordinasikan sumbersumber daya untuk tujuan memproduksi & menghasilkan barang atau jasa.
Secara konsepsional, Koperasi sebagai Badan Usaha yang menampung pengusaha ekonomi lemah, memiliki beberapa potensi keunggulan untuk ikut serta memecahkan persoalan social - ekonomi masyarakat. Peran Koperasi sebagai upaya menuju demokrasi ekonomi secara kontitusional tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
  1. Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
  2. Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan organisasi serta usahanya
  3. Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  4. Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi)
e.       PEMILIHAN PENGURUS KOPERASI YANG DEMOKRATIS

Pengertian Demokratis yaitu memberikan kesempatan semua orang untuk maju tanpa menghiraukan perbedaan ras, kelamin, koneksi dll. Demokrasi sebagai kepemimpinan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat dan dijalankan langsung oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas.

Demokrasi sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktek dan prosedur yang terbentuk melalui proses panjang dan sering berliku-liku. Demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan, yang terdiri dari atas: Kedaulatan rakyat, Kepemimpinan berdasarkan persetujuan dari yang dipimpin, Kekuasaan mayoritas, Hak-hak minoritas, Jaminan hak-hak asasi manusia, Pemilihan yang bebas dan jujur, Persamaan didepan hukum, Pembatasan kepemimpinan berdasarkan aturan (konstitusional), Pluralisme sosial, ekonomi dan politik, Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerjasama dan mufakat. Ini yang perlu di implementasikan dalam kultur di koperasi pada perusahaan kita, bukan hanya dalam tataran konsep saja.

Hal terpenting yang tidak boleh dilupakan dalam mekanisme pemilihan perwakilan yang akan berhak mengikuti RAT harus mencerminkan perwakilan anggota yang sesungguhnya. Mengapa hal ini sangat penting ? Karena jangan lagi ada kesan para perwakilan yang menghadiri RAT adalah mereka yang ditunjuk oleh “Oknum Kepala Unit kerja” atau dari berbagi kasus yang terjadi malah ada “Oknum Panitia” yang menunjuk seseorang untuk menjadi perwakilan dengan persyaratan mengikuti apa yang dipesankan oleh segelintir orang yang mempunyai kepentingan pribadi yang tidak wajar di koperasi.

Tentang pembentukan tim panitia yang melakukan fit and proper hendaknya adalah para anggota yang mengerti kinerja koperasi dan mempunyai wawasan kewirausahaan sehingga mekanisme seleksi para bakal calon pengurus tidak boleh didasarkan pada sistem paket yang terdiri dari para bakal calon ketua, Sekertaris dan Bendahara.

Mekanisme yang lazim dan dapat dipertanggungjawabkan adalah dengan cara pembentukan panitia fit and proper yang harus spesifik dan mempunyai indikator-indikator yang jelas untuk menguji kemampuan para bakal calon pada masing – masing kriteria yang diminati para anggota untuk berkiprah di kepengurusan koperasi.
Dengan pola ini diharapkan hasil yang didapat adalah para pengurus koperasi yang profesioanal pada bidangnya masing-masing bukan mereka yang mempunyai kedekatan secara pribadi.

Metode penyampaian Visi, Misi dan Strategi para calon pengurus juga perlu disempurnakan karena selama ini praktek yang terjadi Visi dan Misi para calon pengurus hanya disampaikan pada saat RAT. Padahal pada era menuju Good Corporate Governance di semua lini pada Perusahaan kita ini perlu adanya keterbukaan bukan hanya pada hasil namun juga kita juga harus fokus pada prosesnya.
Proses yang sangat lazim di era ini adalah seluruh para calon pengurus koperasi, baik Ketua, Sekertaris dan Bendahara diwajibkan menyampaikan kampanyenya kepada seluruh anggota.

Bagaimana bentuk kampanye yang paling efektif dan efisien ? Para kandidat diharuskan menyampaikan “visi, misi, strategi, program kerja yang terencana, terfokus, dan berkesinambungan”.pada saat kampanye dalam bentuk tulisan yang dipublikasikan kesetiap unit kerja. Metode kampanye seperti ini merupakan cara yang paling murah meriah sehingga para anggota koperasi akan memilih pemimpinnya yang akan membawa koperasi pada kesejahteraan yang nyata berdasarkan apa yang sudah dijanjikan pada saat kampanye.

Dengan demikian janji-janji yang disampaikan para bakal calon akan menjadi kontrak politik para kandidat jika terpilih nanti sehingga anggota dalam hal ini dapat melakukan kontrolnya terhadap Badan Pengawas maupun Pengurus Koperasi. Paling tidak dengan metode seperti ini peran serta seluruh anggota lebih ditonjolkan dalam fungsi kontrolnya terhadap kinerja Koperasi sehingga jika terjadi masalah koperasi yang perlu diselesaikan harus dengan disertai bukti dari anggota koperasi akan adanya kekeliruan dari kebijakan Badan Pengawas atau Pengurus Koperasi dalam menjalankan kinerjanya yang dapat menyebabkan terpuruknya Koperasi kita.

Hal ini juga berlaku apabila dalam menjalankan kinerjanya Badan Pengawas maupun Pengurus Koperasi yang mempunyai hambatan dan kendala dari segelintir oknum yang akan menyebabkan koperasi terpuruk maka untuk menindak lanjutinya kejajaran pengambilan keputusan yang tertinggi di Koperasi kita.

REWARD

Lantas apa reward yang diberikan kepada para pengurus Koperasi yang menjalankan tugas yang tidak ringan ini ? Seyogyanya Manajemen di Perusahaan kita ini mendorong terciptanya suatu sistem karir planning untuk para pengurus koperasi yang di akui Perusahaan sehingga mereka akan mencurahkan totalitasnya dalam berkiprah di Koperasi. Hal ini akan menciptakan kesempatan berkarir bukan hanya ada di jabatan struktural namun mengupayakan Pengurus koperasi maupun Badan pengawas mendapatkan jabatan fungsional di Perusahaan ini.

PUNISHMENT

Kita berbicara tentang reward maka untuk memberikan keadilan yang nyata kita pun harus berbicara tentang punishment, jika Badan Pengawas dan Pengurus Koperasi melakukan tindakan yang keliru atau kelalaian sehingga mengakibatkan kinerja Koperasi terpuruk.

Beberapa acuan UU yang terkait dengan kemungkinan Koperasi mendirikan anak Perusahaan agar lebih fokus dalam menjalankan bisnis, diantaranya Undang-undang Koperasi, UU No. 1/1995 tentang Perseroan Terbatas, UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.19/2004 tentang BUMN dan UU No. 31 /1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Jasa Konstruksi No.18/1999 dan PP No. 28, 29, 30 Tahun 2000, PP No. 12/1998 Tentang Perusahaan Perseroan, Keppres No. 80/2003 (kini diperbarui dengan Keppres No. 8/2006), dan Inpres No. 5/2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan tanggung jawab ini, otomatis seorang pemimpin Koperasi yang profesional harus benar-benar memahami hukum secara mendalam. Semakin besar suatu Koperasi, semakin besar masalah hukum, dan semakin harus pula pemimpin Koperasi yang profesional di era penerapan GCG di semua lini pada Perusahaan kita ini untuk belajar tentang hukum untuk menjaga agar Koperasi tetap Well Performed dan Well Managed.

Kontrol Penerapan GCG dalam kinerja Koperasi yaitu bukan hanya dari Pengurus Koperasi dan Badan Pengawasnya, namun harus dilihat bahwa jalannya kinerja koperasi juga akan melibatkan anggota koperasi yang semakin kritis dan berpikiran maju.

Hal yang tidak boleh dilupakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi sebagai Unit usaha yang melayani publik untuk kesejahteraan adalah hak warga negara (Citizen Rights), pengaturan hak warga negara terhadap layanan publik adalah tidak terbatas pada hak substantif seperti hak atas akses informasi dan hak untuk diperlakukan secara adil dan tidak diskriminatif, tetapi juga hak prosedural seperti hak-hak gugat warga negara (Citizen Lawsuit), Legal standing dan Clash action, sehingga tidak terbuka peluang umum bagi anggota koperasi yang tidak dilayani dengan baik untuk melakukan langkah hukum meminta pertanggung jawaban hukum kepada Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi.

Terkait dengan penerapan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila keputusan bisnis dari Pengurus Koperasi yang tidak mencapai target kinerja tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Artinya, keputusan bisnis yang dapat dinilai sebagai tindak pidana korupsi adalah jika terjadi pelanggaran hukum, pelanggaran prosedur, dan tindakan memperkaya diri dan merugikan keuangan atau perekonomian negara. “Dalam Undang-Undang No.31 tahun 1999, semuanya sudah diatur sehingga kita dapat mengacu ke sana.

Perbedaan keputusan bisnis yang diambil berdasarkan kepentingan Koperasi atau pribadi dapat dilihat dari kesesuaian dalam Anggaran Dasar (AD) Koperasi tersebut. “Jika Para pengurus Koperasi mengambil keputusan tidak berdasarkan Anggaran Dasar yang telah disepakati, sehingga merugikan Koperasi, maka perbuatannya dikatakan korupsi,”.

Keputusan bisnis pengurus Koperasi perlu diawasi Badan Pengawas. Artinya, Badan Pengawas melihat apakah keputusan bisnis yang diambil oleh Pengurus Koperasi sesuai dengan AD atau tidak. Apabila ada indikasi tindak pidana korupsi, maka yang diperiksa bukan hanya Pengurus Koperasi, namun juga Badan Pengawas Koperasi.

2. PERANAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL
Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggotanya memang diharapkan dapat memberikan peluang pengembangan usaha para anggota pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya didalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang bersifat distinct (memiliki ciri yang khas), dengan corporate philosophy, corporate culture (praktek bisnis koperasi harus dapat mempresentasikan nilai-nilai yang mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan pasar yang kompetitif).
Nilai yang melekat pada organisasi dan manajemen koperasi adalah kemampuan untuk menolong diri sendiri, pengelolaan secara demokratis, berkeadilan dan solidaritas, dengan nilai-nilai tersebut mengisyaratkan bahwa koperasi sebagai organisasi yang berkemampuan untuk menolong diri sendiri (selfhelp organization) harus memiliki tujuan ekonomi yang jelas dan manajemen kebersamaan (Joint management) yang profesional, sehingga koperasi dapat menempatkan fungsi dan perannya sebagai lembaga ekonomi yang strategis dalam menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat, karena koperasi adalah badan usaha yang berkaitan dengan kehidupan dan perekonomian dari sebagian besar rakyat yang tersebar diseluruh daerah, kota dan desa di Indonesia yang meliputi hampir seluruh jenis lapangan usaha yang ada.
Koperasi sebagai salah satu tiang penyangga perekonomian nasional selain Badan Usaha Milik Negara (BUMN/D). Maka koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus lembaga ekonomi yang mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki nilai jati diri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lainnya, maka koperasi diharapkan juga mampu berperan aktif sebagai lembaga yang dapat melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya.
Untuk itu koperasi sebagai lembaga ekonomi yang bergerak dibidang sektor riil dan informasi dituntut dapat berkiprah didalam aneka usaha bisnisnya secara profesional dalam bingkai yang rasional sehingga koperasi diharapkan tetap eksis, karena kehadirannya sangat memberi arti bagi anggota dan masyarakat umum disekitarnya karena tumbuh dan berakar pada masyarakat.
3. TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi berfokus pada peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat, hal ini jelas terlihat pada pasal 3 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyebutkan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tidak terlepas dari azas ekonomi, dimana koperasi dituntut selain sebagai lembaga usaha yang harus mencari keuntungan sebagaimana lembaga usaha lainnya, maka koperasi sebagaimana jati dirinya juga harus mengedepankan. Untuk itu koperasi harus mampu memainkan perannya sebagai lembaga ekonomi yang sekaligus sebagai lembaga sosial baik dikalangan organisasinya maupun terhadap lingkungan masyarakat sekitarnya, dengan menjadikan koperasi sebagai lembaga yang mempunyai peran multi fungsi pelayanan dalam rangka peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat turut dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
Jadi tujuan perusahaan koperasi yaitu:
  1. Berorientasi pada profit oriented dan benefit oriented
  2. Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
c. Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama
4. Struktur Organisasi Koperasi
Ropke dalam bukunya The Economic Theory of Cooveratives mengidentifikasi ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut :
  1. Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang - kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
  2. Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.
  3. Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
  4. Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Jika diperhatikan ciri-ciri tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa organisasi koperasi terdiri dari :
  1. Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya
  2. Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi
  3. Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun bukan anggota.
Struktur organisasi koperasi di Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu meliputi rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola. Untuk lebih jelasnya struktur organisasi koperasi secara umum seperti pada gambar 1 berikut ini.
Sebenarnya, struktur organisasi koperasi tidak hanya mencakup segi intern koperasi tetapi meliputi segi ekstern. Sebagai sebuah badan usaha yang sekaligus merupakan gerakan ekonomi rakyat, maka kedua segi organisasi koperasi harus dilihat sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Yang dimaksud segi intern organisasi koperasi adalah struktur organisasi koperasi yang meliputi unsur-unsur kelengkapan yang ada dalam organisasi koperasi tersebut, contoh ada unsur pengurus, pengawas, pengelola dan anggota. Masing-masing unsur tersebut harus bekerja sama sesuai dengan kapasitas masing-masing dalam memajukan koperasi. Sedangkan yang dimaksud segi ekstern organisasi koperasi adalah hubungan dan kedudukan koperasi terhadap organisasi koperasi lainnya, baik yang sama tingkatnya (antar sesama koperasi primer) maupun dengan koperasi yang lebih tinggi tingkatannya seperti Pusat Koperasi, Gabungan Koperasi serta Induk Koperasi.


5. Fungsi Operasional Keanggotaan Koperasi
Fungsi operasional keanggotaan koperasi merupakan pengembangan dari fungsi - fungsi operasional manajemen sumber daya manusia. Manajemen merupakan kebutuhan mutlak bagi setiap organisasi. Sebagaimana diketahui, hakikat manajemen adalah mencapai tujuan melalui tangan orang lain. Pencapian tujuan melalui tangan orang lain itu dilakukan oleh manajemen dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen, yaitu fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasiaan, fungsi pelaksanaan, dan fungsi pengawasan. Dengan demikian, keberhasilan manajemen sebuah organisasi akan sangat tergantung pada pelaksanaan masing-masing fungsi tersebut. Hanya dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen itulah sebuah koperasi akan dapat mencapai tujuan-tujuan mulianya secara efektif. (Revrisond Baswir, 2000:158).
Sedangkan manajemen keanggotaan dapat diartikan sebagai suatu proses dari fungsi perencanaan, pengorganisasiaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam pengadaaan, pengembangan, pemberiaan manfaat, pemeliharaan, dan pemutusan hubungan keanggotaan dengan maksud untuk mencapai sistem tujuan organisasi yang telah ditetapkan bersama (Soetaryo Salim, 1989:4). Pendekatan yang digunakan dalam pembahasan fungsi operasional manajemen keanggotaan berdasarkan pada manajemen sumberdaya manusia yang terdiri dari aktivitas-aktivitas sebagai berikut :
5.1 Pengadaan Anggota
Sedarmayanti (2001: 14) menyatakan, bahwa sumber daya manusia merupakan aset utama suatu organisasi yang mempunyai pikiran, perasaan, keinginan, status dan latar belakang yang heterogen yang dibawa ke dalam suatu organisasi, dalam mencapai tujuan organisasi hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan organisasi yang bersangkutan supaya efektif dan efisien dalam menunjang tercapainya tujuan organisasi.
Karena itu pengadaan anggota harus direncanakan, diorganisasikan, dilaksanakan, dan diawasi. Kegiatan untuk memperoleh atau mengadakan anggota dalam jumlah dan kualitas yang tepat. Organisasi koperasi tidak sembarang menerima anggota, jadi ada pembatasan dan harus melalui proses rekruitmen dari tujuan perusahaan koperasi, kegiatan perusahaan koperasi, jumlah anggota yang akan diterima dihubungkan dengan usaha yang dilakukan, kualitas dari pada anggota (umur, usaha, dapat melakukan tindakan hukum mempunyai keahlian tertentu). Selanjutnya dalam pelaksanaannya koperasi harus betul-betul memperhatikan proses tersebut di atas, rekruitmen anggota harus sesuai dengan tujuan koperasi dan kegiatan koperasi, jumlah anggota yang akan diterima mempunyai kualitas yang baik, yang pada akhirnya dari semua kegiatan di atas harus diawasi secara sungguh-sungguh oleh semua komponen dalam koperasi tersebut sehingga tidak akan dapat merugikan kepentingan koperasi dan anggota lainnya.
5.2 Pengembangan Anggota
Pengembangan merupakan peningkatan penguasaan pengetahuan dan keterampilan, khususnya mengenai prinsip-prinsip (sendi-sendi dasar koperasi), teknik berkoperasi sebagai organisasi ekonomi berwatak soaial, teknik usaha, produksi, permodalan, pembelian, penjualan dan sebagainya, melalui pendidikan dan latihan yang terprogram. Hal ini merupakan suatu kegiatan yang amat penting dan harus terus digunakan, mengingat selalu berkembangnya teknologi, reorganisasi usaha dan semakin meningkatnya tantangan lingkungan yang membawa tugas manajemen semakin rumit. Sehubungan dengan itu itu program pendidikan dan pelatihan koperasi yang berkesinambungan berdasarkan kurikulum dan metode yang tepat dan terarah merupakan unsur yang menentukan untuk mencapai keberhasilan koperasi dalam meningkatkan kepentingan para anggota.
Karena itu pengembangan anggota harus direncanakan, diorganisasikan, dilaksanakan, dan diawasi. Kegiatan untuk memperoleh pendidikan dan latihan yang terprogram sangat diperlukan dalam koperasi. Organisasi koperasi dapat menerapkan pola pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh anggota maupun oleh koperasi yang bersangkutan Selanjutnya dalam pelaksanaannya koperasi harus betul-betul memperhatikan proses tersebut di atas, pendidikan perkoperasian harus sesuai dengan tujuan koperasi dan kegiatan koperasi, demikian halnya dengan pelatihan perkoperasian harus sesuai dengan tujuan koperasi dan kegiatan koperasi, akhirnya dari semua kegiatan di atas harus diawasi secara sungguh-sungguh oleh semua komponen dalam koperasi sehingga dapat dirasankan manfaatnya.
Menurut Faustino Cardoso Gomes (2001: 197), pelatihan adalah setiap usaha untuk memperbaiki performansi pekerja pada suatu pekerjaan tertentu yang sedang menjadi tanggungjawabnya, atau suatu pekerjaan yang ada kaitannya dengan pekerjaannya. Supaya efektif, pelatihan biasanya harus mencakup pengalaman belajar (learning experience), aktifitas-aktifitas yang terencana ( be a planed organizational activity), dan didesain sebagai jawaban atas kebutuhan-kebutuhan yang berhasil diidentifikasikan. Dewi Puspaningtyas (2000: 188) berpendapat melalui program pendidikan dan pelatihan yang efektif kualitas sumber daya manusia dapat dicapai dengan lebih efisien dan diharapkan berdampak terhadap pengembangan organisasi secara optimal.
5.3 Pemberian Manfaat Kepada Anggota
Fungsi ini merumuskan dan melaksanakan pemberian balas jasa yang layak bagi anggota dan menyesuaikan program-program kerja dalam pencapaian tujuan koperasi. Pemberian manfaat pada perusahaan koperasi melalui pelayanan-pelayanan pada para anggota:
*Pengadaan barang yang diperlukan para anggota, pembelian atau produksi sendiri oleh anggota dengan harga yang terjangkau dengan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
*Penjulan barang-barang atau jasa hasil produksi para anggota ke pasar dengan harga yang menguntungkan.
Karena itu pemberian manfaat kepada anggota harus direncanakan, diorganisasikan, dilaksanakan, dan diawasi. Kegiatan untuk melaksanakan pemberian balas jasa yang layak bagi anggota dan menyesuaikan program-program kerja dalam pencapaian tujuan koperasi perlu direncanakan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memberikan manfaat kepada anggota. Organisasi koperasi dapat memberikan manfaat kepada anggota melalui pelayanan-pelayanan pengadaan barang, pembelian atau produksi sendiri oleh anggota dengan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan, penjulan barang-barang atau jasa hasil produksi para anggota ke pasar dengan harga yang menguntungkan. Selanjutnya dalam pelaksanaannya koperasi harus betul-betul memperhatikan proses tersebut di atas, memberikan manfaat kepada anggota melalui pelayanan-pelayanan pengadaan barang, pembelian atau produksi sendiri dan penjualan barang-barang atau jasa hasil produksi harus sesuai dengan tujuan koperasi dan kegiatan koperasi, akhirnya dari semua kegiatan di atas harus diawasi secara sungguh-sungguh oleh semua komponen dalam koperasi sehingga dapat dirasankan manfaatnya oleh anggota pada khususnya dan masyarakat ( non-anggota) koperasi pada umumnya.
5.4 Pemeliharaan Anggota
Dalam hal ini yang harus dipelihara ialah sikap dan keadaan jasmaninya. Walaupun banyak faktor yang mempengaruhi terhadap pengembangan dan pemeliharaan sikap, tetapi faktor komunikasi akan terlibat dalam semua faktor tersebut (Sutaryo Salim, 1989: 12). Sementara itu menurut De Cenzo dan Robbins (1996: 423-446), fungsi pemeliharaan berkaitan dengan program keselamatan kerja (job safety programs) yang dirancang untuk menjamin keselamatan kerja karyawan dan program kesehatan (wellness programs) yang dirancang untuk menjaga kesehatan karyawan. Fungsi pemeliharaan juga berhubungan dengan program komunikasi (communication programs) yang digunakan sebagai dasar bagi peningkatan loyalitas dan komitmen karyawan.
Karena itu pemeliharaan anggota harus direncanakan, diorganisasikan, dilaksanakan, dan diawasi. Kegiatan yang harus dipelihara ialah sikap dan keadaan jasmani anggota, sehingga perlu direncanakan dengan sebaik-baiknya. Organisasi koperasi dapat memelihara sikap dan keadaan jasmani para anggota dengan komunikasi atau program konseling / penyuluhan. Selanjutnya dalam pelaksanaannya koperasi harus betul-betul memperhatikan proses tersebut di atas, komunikasi dimaksudkan agar terjadi perubahan perilaku anggota yang harus berjalan diatas landasan prinsip-prinsip atau sendi dasar koperasi; demokrasi dan sukarela serta terbuka sehingga anggota merasa tentram, akhirnya dari semua kegiatan di atas harus diawasi secara sungguh-sungguh oleh semua komponen dalam koperasi sehingga anggota selalu siap sedia untuk berpartisipasi dan berusaha secara berkesinambungan. Dengan penyuluhan dan pembinaan yang baik karyawan akan menyadari arti penting fungsi pemeliharaan, baik bagi dirinya maupun bagi perusahaan.
5.5 Pemutusan Hubungan Keanggotaan
Sesuai dengan sendi dasar / prinsip koperasi keanggotaan terbuka sekarela, maka tidak menutup kemungkinan bagi anggota untuk keluar atau menghentikan keanggotaannya dari koperasi. Perlu adanya suatu program pemutusan hubungan keanggotaan ini, jangan sampai keluarnya anggota ini dapat merugikan kepentingan anggota lainnya maupun kepentingan usaha perusahaan koperasi, yang jelas bahwa untuk mengurangi keluarnya anggota (member turn over), koperasi harus berusaha agar pelayanannya memberikan manfaat kepada anggota lebih besar dari pada kalau anggota ini tidak menjadi anggota koperasi lagi atau lebih besar dari pada kalau berusaha dengan organisasi lain yang bukan koperasi (Sutaryo Salim, 1989: 15).
Usman Moonti (2000: 22) berpendapat, organisasi koperasi harus berusaha agar seseorang yang akan masuk menjadi anggota dijaga terus-menerus mampertahankan anggotanya sampai anggota itu meningkat kesejahtraannya. Meskipun koperasi harus melakukan prinsip keanggotaan yang terbuka dan sukarela hal ini tidak berarti anggota dapat keluar begitu saja sesuai dengan kehendaknya. Pengurus organisasi harus terus berusaha agar kepada para anggota perusahaan koperasi dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya, sehingga para anggota terus mempertahankan kelangsungan anggotanya kepada organisasi koperasi sampai pada suatu saat anggota dengan sukarela mau menghentikan keanggotaannya. Perencanaan yang intensif dalam pemberhentian keanggotaan perlu dilakukan karena akan menyangkut keberhasilan kegiatan permodalan perusahaan koperasi seandainya para anggota ini tidak terkendali dalam pengunduran dirinya sebagai anggota kopersi.
5.6 Keberhasilan Usaha Koperasi
Sebagaimana layaknya setiap organisasi, organisasi koperasipun memiliki sasaran-sasaran atau tujuan yang akan dicapai. Sebagai organisasi, koperasi secara umum bertujuan mensejahtrakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Namun untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan sasaran yang lebih dahulu harus dicapai.
Tujuan koperasi adalah unsur manfaat, yaitu memenuhi kepentingan-kepentingan para anggotanya dan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahtraan hidup. Untuk mencapai hal ini, walaupun koperasi bukan sebagai organisasi perkumpulan modal yang berorientasi profit, namun modal merupakan faktor penting untuk mencapai tujuan tadi disamping faktor sumber daya lainnya. Bukan berarti pula koperasi tidak berupaya mencapai laba yang maksimal, sebagai badan usaha, koperasi bertujuan memperoleh laba yang dapat berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan utamanya.
Berkaitan dengan kepentingan-kepentingan tertentu terhadap hasil-hasil dari berbagai kegiatan koperasi, Hanel (1985 : 206) membedakan tiga jenis efisiensi dalam koperasi yaitu:
a. Efisiensi Pengelolaan Usaha
Sejauh mana suatu koperasi dikelola secara efisien dalam rangka mencapai tujuan-tujuannya sebagai suatu lembaga ekonomi atau usaha. Jadi efisiensi operasional adalah sejauh mana tujuan yang telah disepakati organisasi koperasi khususnya perusahaan koperasi telah tercapai, yaitu efisiensi ekonomis berupa kestabilan keuangan dan prestasi usaha suatu perusahaan.
b. Efisiensi yang Berkaitan Dengan Pembangunan
Efisiensi pembangunan dari organisasi swadaya koperasi berkaitan dengan penilaian atas dampak-dampak yang secara langsung atau tidak langsung ditimbulkan oleh koperasi sebagai konstribusi koperasi terhadap pencapaian tujuan pembangunan pemerintah.
c. Efisiensi Yang Berorientasi Pada Kepentingan Para Anggota
Efisiensi anggota adalah suatu tingkat dimana melalui berbagai kegiatan pelayanan yang bersifat menunjang dari perusahaan koperasi itu kepenringan dan tujuan para anggota tercapai
Sedangkan menurut Mutis (1992) terdapat lima lingkup efisiensi koperasi, yaitu:
a. Efisiensi Intern
Merupakan perbandingan terbaik dari ekses biaya dengan biaya yang sebenarnya (actual cost). Hal ini dapat dilihat dari net value of infut dan net value of output.
b. Efisiensi Alokatif
Berkaitan dengan pemanfaatan sumberdaya dan dana dari semua komponen koperasi. Efisiensi ini juga mencakup perbandingan antara penggunaan sumber-sumber finansial di dalam dan di luar koperasi. Sebagai dasar tingkat pengukuran efisiensi digunakan laporan keuangan koperasi sampel, disamping data-data lain yang diperlukan seperti yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban pengurus.
c. Efisiensi Ekstern
Menunjukan bagaimana efisiensi pada lembaga-lembaga dan perseorangan di luar koperasi yang ikut memacu secara tidak langsung efisiensi di dalam koperasi.
d. Efisiensi Dinamis
Dikaitkan dengan tingkat optimasi karena ada perubahan teknologi yang dipakai, setiap perubahan teknologi akan membawa dampak terhadap produktivitas dan output yang dihasilkan.
e. Efisiensi Sosial
Dikaitkan dengan pemanfaatan sumberdaya dan dana secara tepat, karena tidak menimbulkan biaya-biaya atau beban sosial.
Yuyun Wirasasmita (1992: 9) menjelaskan bahwa ukuran keberhasilan usaha koperasi tidak semata-mata dengan ukuran efisiensi koperasi sebagai perusahaan, akan tetapi dengan ukuran efisiensi dalam rangka peningkatan kesejahtraan anggota dengan dampak-dampaknya yang bersifat sosial.
Sedangkan Ibnu Soejono (1997: 60), menyatakan bahwa cara untuk menuju kepuasan anggota koperasi dapat dilihat dari dua sudut yaitu:
a Keberhasilan Koperasi dari Sudut Perusahaan, antara lain meliputi jumlah anggota yang besar dan modal yang berkembang, volume usaha yang besar dan pelayanan yang baik.
b Keberhasilan Koperasi dari Sudut Efek Koperasi, dapat dirasakan dalam hal-hal seperti produktivitas, efektivitas, adil dan mantap.
Röpke (1995) menyatakan bahwa: “Konsep keberhasilan usaha pada dasarnya adalah suatu konsep yang relatif”. Hal ini karena banyaknya pandangan yang berbeda terhadap pengertian, indikator maupun penyebab timbulnya, karena itu konsep tertentu dan keberhasilan usaha tidak dapat dipakai untuk memahami berbagia masalah yang simultan. Namun demikian dapat dipahami bahwa keberhasilan usaha suatu organisasi ekonomi selalu mengimplikasikan pendapat harus selalu lebih besar dari pada pengeluarannya. Dalam konteks koperasi sebagai sebuah organisasi ekonomi, maka keberhasilan usaha koperasi pada umumnya dapat diukur dengan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Beberapa peneliti telah mengukur keberhasilan koperasi terutama koperasi unit desa (KUD), indikator yang digunakan untuk mengukur keberhasilan tersebut antara lain; sisa hasil usaha yang dibagikan per anggota setiap tahun, volume usaha, jumlah anggota, jumlah modal, rapat anggota tahunan tepat waktu, jumlah jam kerja, perbandingan realisasi dengan rencana, kehadiran anggota dalam rapat anggota, dan pangsa pasar (Rahmat, 1993).
Sedangkan Djarkasih Setiakusumah (2000), mengemukakan beberapa indikator dalam mengukur keberhasilan usaha KUD, yaitu: 1) keberhasilan KUD segi organisasi, 2) keberhasilan KUD segi keuangan; (a) realisasi jumlah volume usaha; (b) kemampuan permodalan, (c) besarnya sisa hasil usaha (SHU), dan 3) keberhasilan segi sosial
Berdasarkan pendapat dan tolak ukur di atas, maka keberhasilan usaha yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah jumlah modal yang dimiliki KUD, besarnya volume usaha yang dilakukan KUD, dan jumlah sisa hasil usaha (SHU) yang dicapai KUD.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar