Senin, 22 November 2010

BENTUK ORGANISASI


Definisi organisasi koperasi digolongkan menurut Esensialist dan Nominalist, menurut Hanel (1989 : 29) Esensialist pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum. Sedangkan pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum.
Menurut pengertian Nominalis Koperasi didekatkan dengan upaya kelompok-kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan-tujuan umum yang konkritnya melalui kegiatan ekonomi dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menunjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
Jika koperasi dipandang dari sudut ekonomi, pengertian koperasi dapat dinyatakan dalam kriteria identitas yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus pelanggan. Ropke (1985 : 24) koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemiliknya/anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria identitas suatu koperasi akan merupakan dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha yang lainnya.
Dari sudut pandang kelengkapan unsur-unsur struktural, untuk disebut koperasi  harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : (1) Adanya kebutuhan bersama dari sekumpulan orang atau individu yang sekaligus merupakan dasar kebersamaan atau pengikat dari perkumpulan tersebut. (2) Usaha bersama dari individu-individu untuk mencapai tujuan tersebut. (3) Perusahaan koperasi sebagai wahana untuk pemenuhan kebutuhan. Perusahaan koperasi tersebut didirikan secara permanen dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. (4) Promosi khusus untuk anggota.
Kebutuhan bersama ini merupakan unsur-unsur struktural utama yang harus sudah dapat dirumuskan secara tepat, dan terukur baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif. Tanpa perumusan yang jelas mengenai kebutuhan bersama tidak ada landasan untuk pendirian koperasi. Disamping pengertian kebutuhan bersama, unsur kumpulan individu-individu atau orang-orang sangat penting dalam koperasi, orang-orang ini akan menjadi pelaku-pelaku yang sangat menentukan perkembangan koperasi. Individu yang akan menjadi anggota koperasi mempunyai fungsi sebagai pemilik sekaligus pelanggan dan harus melaksanakan kedua fungsi tersebut.
Apabila tidak dapat melaksanakan fungsinya, koperasi tidak dapat berkembang. Fungsi anggota sebagai pemilik ialah mampu dalam penyertaan permodalan koperasi. Sebagai pelanggan mampu menggunakan jasa-jasa dari perusahaan koperasi. Fungsi ganda dari anggota disebut identity principle merupakan ciri khas koperasi dan menbedakan dari badan usaha lainnya. Dalam memenuhi kebutuhan individu-individu tersebut ditempuh usaha bersama berdasarkan perhitungan-perthitungan yang matang, bahwa pemenuhan kebutuhan individu tersebut dapat dipenuhi lebih ekonomis melalui usaha bersama. Perusahaan koperasi yang berkerja secara ekonomis ; Pertama perusahaan tersebur harus dapat bersaing dengan badan usaha lainnya, ini disebut pemenuhan ”Market Test” : kedua harus dapat memenuhi ”Paticipation Test”, yaitu memberikan manfaat khusus kepada anggota. Unsur-unsur struktural harus mutlak ada, ketiadaan salah satu unsur berarti tidak terpenuhinya kriteria koperasi.
Dari sudut pandang aspek nilai, ideologis dan tujuan ekonomi sosial yang akan dicapai oleh koperasi ialah penggunaan prinsip-prinsip didalam pengelolaan perusahaan koperasi (bagi golongan Nominalist yang mutlak untuk eksistensi koperasi yaitu unsur-unsur struktural tadi. Menghilangkan prinsip-prinsip koperasi sebagian atau seluruhnya tidak menghilangkan eksistensi pengertian koperasi asal unsur-unsur struktural tersebut lengkap). Prinsip-prinsip koperasi yang diangkat dari pranata sosial yang ada dalam masyarakat merupakan pedoman dalam pengelolaan perusahaan koperasi sekaligus untuk menciptakan kelembagaan ekonomi yang ideal, tidak semata-mata kebutuhan ekonomi akan tetapi juga kebutuhan sosial.
Pengertian menurut Undang-Undang perkoperasian No. 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan-kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pendekatan hukum secara murni mendefinisikan koperasi sebagai organisasi yang sah menurut Undang-Undang, tidak memuaskan. Disamping definisi itu terlalu sempit untuk menampung dan mencakup semua bentuk organisasi, juga di lain pihak banyak organisasi yang terdaftar sebagai koperasi menurut Undang-Undang namun tidak memenuhi ciri-ciri yang terdapat dalam definisi koperasi menurut pengertian ekonomis dan sosiologis (Muenkner 1988 : 20). Selain itu definisi koperasi menurut pengertian ekonomis dan sosiologis seringkali sangat sempit, berbau ideologis, sehingga hanya dapat diterapkan di suatu negara tertentu selama kurun waktu tertentu dan tidak dapat diterima secara umum. Untuk itu kita perlu melihat pengertian koperasi secara umum, bagaimana keadaannya di Indonesia, peranan pemerintah dan KUD serta partisipasi anggota koperasi.
Menurut Esensialist (pengertian koperasi menurut hukum), adalah organisasi yang didaftarkan sebagai organisasi koperasi menurut Undang-Undang koperasi di berbagai negara. Undang-Undang koperasi dari berbagai negara dapat menggunakan kriteria yang berbeda untuk merumuskan definisi koperasi menurut hukum sebagai persyaratan bagi pendaftaran suatu organisasi koperasi. Menurut Nominalist pengertian koperasi berdasarkan modern economic scientific methode, sehingga timbul principle of identity, yakni anggota (members) adalah sebagai pemilik (owners) sekaligus sebagai pelanggan (costumers).
Jika koperasi dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan-tujuan umum atau sasaran-sasaran. konkritnya melalui kegiatan-kegiatan ekonomis yang dilaksanakan secara bersama bagi pemanfaatan bersama. Persamaan antara koperasi dan perusahaan kapitalis dapat disebut sebagai berikut: (1) Koperasi maupun perusahaan kapitalis merupakan kegiatan usaha otonom, harus berhasil mempertahankan dirinya dalam persaingan pasar. (2) Harus berhasil menciptakan efisiensi ekonomi. (3)  Harus dapat meningkatkan kemampuan dalam keuangannya.
Organisasi koperasi sebagai suatu sistem merupakan salah satu sub sistem dalam perekonomian masyarakat. Organisasi koperasi hanyalah merupakan suatu unsur dari unsur-unsur yang lainnya yang ada dalam masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya dan saling berhubungan, saling tergantung dan saling mempengaruhi sehingga merupakan satu kesatuan yang komplek. Dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya, organisasi koperasi sebagai sistem terbuka tidak dapat terlepas dari pengaruh dan ketergantungan lingkungan, baik lingkungan luar seperti ekonomi pasar, sosial budaya, pemerintah, teknologi dan sebagainya maupun lingkungan dalam seperti kelompok koperasi, perusahaan koperasi, kepentingan anggota dan sebagainya.
A.    Arti Penting Analisis  SWOT
Analisis lingkungan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi perencanaan strategi perusahaan dalam menentukan peluang maupun ancaman terhadap perusahaan itu sendiri. Dari hasil analisis tersebut perusahaan dapat mendiagnosis lingkungan dan mengambil suatu kebijaksanaan strategis yang berdasarkan keunggulan dan kelemahan yang dimiliki oleh perusahaan. Pentingnya analisis lingkungan ini diuraikan Glueck dan Jauch (1994 : 91) sebagai berikut : Manajer perlu menyimak informasi lingkungan untuk :
1.      Menentukan apa saja faktor dalam lingkungan yang akan merupakan kendala terhadap pelaksanaan strategi dan tujuan perusahaan yang sekarang.
2.      menentukan apa saja faktor dalam lingkungan yang akan memberi peluang pencapaian tujuan yang lebih besar dengan cara menyesuaikan dengan strategi perusahaan. Juga penting bahwa analisis perlu mengenali resiko yang melekat padanya yang berkenan dengan percobaan untuk mengambil keuntungan dari peluang. Seperti yang telah diketahui bahwa ”peluang tanpa kemampuan jalan menuju kehancuran”. Biasanya selalu terdapat ancaman dalam setiap peluang.
B.    Langkah-Langkah Dalam Analisis SWOT
Analisis SWOT yang didapat dari analisis ekstern maupun lingkungan intern dilakukan  melalui beberapa langkah yang dapat dilihat dalam kerangkan konseptual. Adapun kerangka konseptual untuk analisis SWOT menurut Sunarto (1994 : 34) dapat dilihat pada gambar :
 Bentuk Organisasi
Bentuk organisasi menurut Hanel adalah :
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi :
Individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha perorangan/kelompok.
Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
MENURUT HANEL ORGANISASI KOPERASI
DIGOLONGKAN MENJADI 2
  1. Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
  1. Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
Menurut Ropke adalah :
Identifikasi ciri khusus :
Kumpulan individu yang mempunyai tujuan yang sama
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh para anggota
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar